News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Pengamat Sebut Membatasi Jabatan Presiden Mencegah Hal Negatif, Ini Penjelasannya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti

"Selain itu memundurkan demokrasi kita," tambah pria yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto (Istimewa)

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan 

Jabatan Presiden 2 Periode Dilakukan untuk Beri Alternatif Pemimpin Baru

Menurut Agus dua kali jabatan presiden selama 10 tahun ini dilakukan guna memberi ruang agar ada sirkulasi untuk kekuasaan bisa berganti.

Selain itu publik juga bisa diberikan alternatif baru dan pemimpin-pemimpin politik yang baru.

"Sepuluh tahun atau dua kali jabatan presiden itu untuk memberi ruang supaya ada sirkulasi kekuasaan berganti."

"Sehingga publik diberi alternatif-alternatif baru, pemimpin-pemimpin politik baru," ungkap Dosen FH UNS ini.

Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional

Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi

Diberitakan sebelumnya, menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Dr Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.

Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.

Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.

"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."

"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agusnya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Presiden 3 Periode, Gerindra: Saat Ini yang Diperlukan Menekan Laju Covid, Bukan Amandemen UUD 1945

Wacana Presiden 3 Periode Bertentangan dengan Konstitusi

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan jika membaca ketentuan di Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama, sudah dijelaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini