Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat akan menjalani sidang vonis pada, Kamis (24/6/2021) pagi.
Sidang putusan itu sendiri akan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Jelang sidang vonis sempat beredar selebaran undangan bahkan ajakan-ajakan untuk para simpatisan Rizieq Shihab menghadiri PN Jakarta Timur.
Kendati begitu, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mengetahui terkait adanya kabar tersebut. Dia menyebutnya masih rumor.
"Saya tidak tahu hal itu. Iya mungkin (masih rumor)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Aziz juga tak mau berkomentar lebih jauh terkait kabar undangan untuk simpatisan hadir.
Dia sebut itu bukan ranahnya untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Singgung Permenkumham Soal Asimilasi Covid-19 untuk Narapidana
Terkait imbauan untuk simpatisan, pria kelahiran tahun 1983 itu juga tak kuasa berkomentar apapun.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada para simpatisan sebab kata dia sudah ada aparat kepolisian yang juga memberikan imbauan.
"Saya tidak dalam kompetensi untuk mengatur itu ya. Saya mohon maaf tidak bisa merespons terkait massa, umat, dateng lah. Tapi itu diserahkan ke pribadi masing-masing dan aparat keamanan juga mengimbau kan. Ya ikuti saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, jelang sidang vonis perkara hasil swab test Rumah Sakit (RS) UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya dan Andi Tatat beredar sejumlah ajakan untuk menghadiri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ajakan tersebut diketahui beredar dalam sebuah selebaran undangan yang dengan judul inti "Jawa Barat Bergerak'.
Baca juga: Besok Vonis Rizieq Shihab, Ingat Lagi Pembelaan Eks Pimpinan FPI yang Singgung 11 Tokoh
Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.
Selain itu, beredar juga video di media sosial terkait ajakan untuk menghadiri sidang tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur meminta para simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI.
Sidang putusan tersebut bakal digelar pada Kamis (24/6/2021) besok.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.
Mengingat belakangan ini angka Covid-19 tengah melonjak khususnya di DKI Jakarta.
"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, kendati begitu, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.
Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang.
"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19", kata Erwin.
"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.
Kendati untuk kekuatan personel yang akan diturunkan untuk pengamanan sidang vonis nanti, Erwin mengatakan masih belum bisa menyampaikan angka pasti.
Sebab kata dia, harus menunggu update di lapangan.
Jika berkaca pada persidangan sebelum-sebelumnya, kepolisian menyiagakan setidaknya 2.300 personel gabungan untuk melakukan pengamanan.
"Ya, karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan, ya mungkin di angka itu (2.300 personel), tapi belum bisa dipastikan," imbuhnya.