News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Korupsi Aa Umbara, Termasuk Alda Gitaris The Changcuters

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THE CHANGCUTERS Nama Lengkap : Arlanda Ghazali Langitan alias Alda Posisi : Gitaris Tempat/tgl Lahir : Bandung, 8 November 1982 Dalam acara bulan Ramadan buka bersama Fans Chibi dan peluncuran album singel religi pertama berjudul 'Hap Tangkap', yang berlangsung di Rumah Saya, Gang Arab, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Arlanda Ghazali Langitan atau Alda The Changcuters dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, Jumat (25/6/2021).

Alda yang merupakan gitaris grup musik The Changcuters dan 12 saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

"Bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM dkk," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Berikut identitas 13 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK:

1. Rini Rahmawati (Swasta)
2. Oktavianus (Swasta)
3. Ricky Widyanto (Swasta)
4. Arlanda Ghazali Langitan (Seniman Musik)
5. Risal Faisal (Swasta)
6. Dikki Harun Andika (Swasta)
7. Ir. Benny Setiawan (Swasta)
8. Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga)
9. Iwan Nurhari (Swasta)
10. Ricky Suryadi (Swasta)
11. Rini Dewi Mulyani (Ibu Rumah Tangga)
12. Asep Juhendrik (Swasta)
13. Samy Wiratama (Swasta)

Baca juga: KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).

Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini