Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, YERUSALEM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel secara terang-terangan dan nyata melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Kamis (24/6/2021) waktu setempat.
Seperti dilansir dari Arab News, Jumat (25/6/2021), PBB menilai permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru Israel untuk segera menghentikannya.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan Mideast PBB Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan pembangunan pemukiman itu tidak memiliki "validitas hukum."
Karena itu, PBB menuntut penghentian ekspansi Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Wennesland mengatakan dalam sebuah pengarahan kepada dewan, dalam laporan 12 halaman, bahwa dia merasa sangat terganggu dengan persetujuan Israel atas rencana untuk menambahkan 540 unit perumahan ke pemukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pembentukan pos-pos pemukiman.
Dia mengatakan pembangunan tersebut ilegal.
Baca juga: Pemukim Israel Enggan Tinggalkan Permukiman Ilegal di Tepi Barat
"Saya sekali lagi menggarisbawahi, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran yang sangat penting terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata utusan PBB itu.
"Itu adalah hambatan utama untuk pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif," lanjut dia.
Namun Israel membantah permukimannya ilegal.
Baik Guterres dan Wennesland juga menyerukan kepada otoritas Israel untuk mengakhiri pembongkaran rumah-rumah Palestina dan properti lainnya dan perpindahan warga Palestina.
Guterres dan Wennesland Israel untuk menyetujui rencana yang akan memungkinkan komunitas ini untuk membangun secara legal dan memenuhi kebutuhan pembangunan mereka.
Baca juga: PBB: Israel Langgar Hukum Internasional Karena Ekspansi Ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur
Resolusi Desember 2016, pada minggu-minggu terakhir pemerintahan Obama, juga menyerukan langkah-langkah segera untuk mencegah semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan mendesak Israel dan Palestina untuk melakukan pengekangan dan menahan diri dari tindakan provokatif, hasutan dan retorika inflamasi.
Sekjen PBB juga menyerukan kepada semua pihak untuk memulai negosiasi tentang masalah status akhir dan mendesak upaya diplomatik internasional dan regional yang diintensifkan untuk membantu mengakhiri konflik Israel-Palestina yang telah berusia puluhan tahun.