"Bentuk insentif yang bisa diberikan bisa berupa dana kompensasi atau subsidi kepada PLN terkait pembelian harga PLTSa tersebut," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti biaya pembangunan PLTSa yang dibebankan ke daerah yang dinilai cukup memberatkan.
Baca juga: KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp3,6 Triliun dari Proyek PLTSa
Nilai investasi untuk PLTSa tersebut belum tentu sebanding dengan nilai keekonomiannya.
"Apalagi jika Pemda menggandeng pihak swasta maka perhitungan mereka akan lebih hati-hati lagi, kecuali memang pemda membentuk BUMD yang mengelola PLTSa sendiri. Perlu adanya insentif lebih kepada Pemda di mana bantuan saat ini sebesar Rp 500.000 per ton di nilai belum cukup dan memadai," ujarnya.
Mamit menekankan perlunya dibuat kembali aturan turunan dari Perpres 35/2018 sehingga bisa mengatur juga dari sisi lebih teknis dan juga pembiayaan agar bisa berjalan optimal.
"PLTSa ini sepertinya membutuhkan dukungan semua pihak, mengingat ada 2 potensi yang didapatkan yaitu pengelolaan sampah menjadi lebih baik. Di sisi lain listrik bisa dihasilkan dari sampah tersebut. Tanpa ada dukungan dari pusat, Pemda sepertinya berhati-hati dalam menjalankan pembangunan PLTSa tersebut mengingat investasinya sangat besar tetapi listrik yang dihasilkan kurang signifikan," katanya.