TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada akhir Juni nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan digelar secara bersamaan.
Sementara itu, sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor telah digelar pada Kamis (24/6/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pasutri di Malang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Janjikan Bisa Lulus CPNS
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS Kemenhub 2021 Beserta Jumlah Kebutuhan Formasinya
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:
1. Informasi Terbaru CPNS 2021
Simak informasi terbaru soal seleksi dan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Informasi ini berupa jadwal pendaftaran CPNS-PPPK 2021 hingga daftar formasi di instansi pusat untuk lulusan SMA sederajat.
Masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS-PPPK 2021 kini bisa mulai bersiap-siap.
Tak lain setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan harapan, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan digelar secara bersamaan.
2. Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Baca juga: Formasi CPNS DPR 2021, untuk Lulusan DIII hingga S1 Hukum
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun," kata hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
3. Rizieq Shihab akan Banding
Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: FAKTA Pendukung Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu
Baca juga: DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
4. Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis
Sidang vonis kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).
Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.
5. Sejumlah Tokoh Soroti Vonis Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden
Baca juga: Imbas Bentrok di Sidang Rizieq, Polisi Alami Luka hingga 4 dari Ratusan Simpatisan Reaktif Covid-19
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, dikutip Tribunnews sebelumnya, Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)