TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menyepakati kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi 24 pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu pegawai yang termasuk daftar 24, Ita Khoiriyah dari staf humas KPK, mengaku sudah mengetahui informasi akan hal itu.
"Kalau yang sudah diangkat per 1 Juni, orientasinya dilakukan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara). Sedangkan yang 24 memang informasi di rapat sekjen pembinaan dilakukan oleh Kemenhan," kata Ita kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).
Seperti diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Baca juga: YLBHI: Diskriminatif, Tidak Semua Pegawai KPK di Profiling untuk TWK
Mereka yang dilantik merupakan pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus. Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan pada November 2021, dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Ita menjelaskan bahwa agar dapat mengikuti diklat dengan Kemenhan, 24 pegawai diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk dibina, dites ulang, dan apabila tak lulus tes lagi, maka bersedia tidak diangkat jadi ASN.
Ia bersama 7 pegawai lainnya mempertimbangkan bakal menandatangani surat ketersediaan itu jika mereka dibukakan hasil TWK masing-masing.
"Sebagai bahan pertimbangan kami berdelapan. Kalau itu belum dibuka, saya tidak mau tanda tangan dokumen apapun," kata Ita.
Pasalnya, Ita menilai tes kebangsaan lanjutan yang akan digelar kembali sama gelapnya dengan hasil TWK yang hingga saat ini belum diberikan.
Surat Keputusan (SK) yang dibuat pejabat KPK ihwal tes ini, katanya, tidak mencantumkan hasil TWK terdahulu sebagai pertimbangan pembinaan. Ia khawatir tes ulang ini hanya jebakan baru.
"Pembinaan yang ditawarkan kepada 24 ini, konsepnya belum jelas. Apa saja materinya, berapa lama durasinya, bagaimana hak dan kewajiban pegawai selama pembinaan, status pegawai, siapa penyelenggara pembinaan dan anggarannya, semua masih gelap," kata Ita.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).