TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa gitaris grup musik The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan atau kerap dipanggil Alda, pada Jumat (25/6/2021).
Alda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Alda, pemeriksaan yang berlangsung di aula Wakil Bupati Bandung Barat itu, tim penyidik turut memeriksa Oktavianus, Risal Faisal, dan Dikki Harun Andika. Ketiganya disebut KPK sebagai unsur swasta.
Keempat saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM), Bupati nonaktif Bandung Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, para saksi dikonfirmasi soal adanya dugaan pemberian uang ke Aa Umbara dari pihak yang ikutan proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) pagebluk Covid-19 di Dinsos Pemkab Bandung Barat.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," terang Ali dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: KPK Selidiki Rekomendasi Khusus Pengurusan Jatah Kuota Rokok di BP Bintan
Harusnya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya, yaitu Rini Rahmawati (Swasta), Ricky Widyanto (Swasta), Ir Benny Setiawan (Swasta), Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga), Iwan Nurhari (Swasta), Ricky Suryadi (Swasta), Rini Dewi Mulyani (Ibu Rumah Tangga), Asep Juhendrik (Swasta), dan Samy Wiratama (Swasta).
Namun, kata Ali, mereka semua mangkir tanpa memberikan keterangan.
"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi, karenanya KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.