TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan apalagi panik.
Pasalnya, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2003 yaitu sebesar 60% Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya kira pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kota Bogor Emergency Covid-19, Bima Arya Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2020, khususnya yang menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan.
Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.
Namun ujar Said,Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat ketentuan mitigatif, melalui Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah.
Karena itu kata Said, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.
Baca juga: Kemenkes Cicil Utang Klaim Penanganan Pasien Covid RSUD Kota Bekasi Rp 24 Miliar
Said justru menilai, pernyataan BPK soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi.
Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik rakyat yang sedang sudah menghadapi pandemic.
“Pernyataan BPK ini bajik walau kurang bijak,” tegasnya.
Politisi Senior PDI Perjuangan ini berharap antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling “menyerang” dimuka umum.
Sebab yang dibutuhkan dalam menanggulangi covid19 dan dampak sosial ekonominya yaitu semangat gotong royong.
Apalagi BPK adalah lembaga negara.