Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku selama dirinya menjabat sebagai menteri yang dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah mendengarkan tuntutan jaksa
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Edhy Prabowo diketahui dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," kata Edhy Prabowo kepada awak media.
Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga menyatakan kalau dirinya merasa tak bersalah atas perkara tersebut.
Kendati begitu dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.
"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu.saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy Prabowo.
Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.
Menurutnya hal itu sebagai upaya untuk bertanggung jawab karena tak bisa mengendalikan beberapa stafnya yang juga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya tidak lari dari tanggung jawab tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Di Ujung Persidangan Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas
Tuntutan dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.