Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan penahan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan penahanan Hendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
"Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/6/2021).
Leonard menambahkan selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Hendra menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali," katanya.
Baca juga: 10 Tahun Buron, Hendra Subrata Diciduk Saat Perpanjang Paspor, Berkursi Roda Saat Tiba di Indonesia
Kali pertama dilakukan tes swap antigen pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19.
"Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19," ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil laboratorium yang menyatakan kondisi Hendra dalam keadaan baik.
"Ketiga hari ini, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19."
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," katanya.
Baca juga: Jamintel Kejagung Jelaskan Kronologis Pemulangan Buron 10 Tahun Hendra Subrata
Sebagai informasi, Hendra Subrata telah tiba di tanah air malam ini, Sabtu (26/6/2021) setelah buron lebih dari 10 tahun lamanya.
Ia merupakan terpidana dalam kasus percobaan pembunuhan,
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta menjelaskan proses pemulangan Hendra.
"Sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Badara Soekarno Hatta pesawat Garuda Indonesia GA 837 yang membawa buronan kejaksaan terpidana atas nama Henda Subrata," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).
Tampak Hendra yang duduk dikursi roda, memakai topi dan makser putih serta rompi tahanan bewarna oranye.
Baca juga: Hendra Subrata akan Diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk Proses Eksekusi
Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Merujuk situs Mahkamah Agung, Hendra terbukti bersalah karena memukul Herwanto Wibowo menggunakan dumbel seberat dua kilogram.
Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.
Herwanto adalah pengusaha properti, yang mengalami cacat permanen pada Maret 2008 akibat ulah Hendra.
Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Hendra kemudian ditangkap otoritas Imigrasi Singapura ketika hendak memperpanjang paspor palsu pada 2018.
Setelah menjalani masa hukuman di Singapura, ia baru bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Buronan atas nama Hendra Subrata alias Endang Rifai, terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan fungsi KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI," ujar Sunarta.