TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.
Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual Senin(28/6).
"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid 19 segera dilakukan," ujar Penny.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Penny menjelaskan, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkap dia.
Ia melanjutkan, namun data-data epidemiologi global merekomendasikan bahwa Ivermectin ini digunakan dalam penanggulangan Covid-19 dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa. Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," terang perempuan berhijab ini.
Baca juga: Kesal dan Tak Sabar Dampingi Belajar Online, Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Pakai Sapu Ijuk
Untuk itu, Badan POM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, sehingga akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik.
Tentunya pertimbangan dengan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol.
Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan tentunya apabila diberikan.
"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik karena ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," tegas Penny.
Penny juga meminta masyarakat agar tidak membelinya secara bebas apalagi melalui platform online.
"Untuk hati-hati juga dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny.
Hal ini dikarenakan obat Ivermectin termasuk dalam kategori obat keras. Sehingga perlu menggunakan resep atau rekomendasi dari dokter.