News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Jokowi

BEM UI Unggah 'The King of Lip Service', Curhat Jokowi Dibilang Otoriter Sampai Bapak Bipang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menanggapi Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

BEM UI Dipanggil Pihak Kampus UI

Surat panggilan terhadap 10 anggota BEM UI buntut postingan Presiden Jokowi 'King Of The Lip Service' di sosial media. (ISTIMEWA)

Postingan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengenai Presiden Jokowi sebagai The King Of Lip Service menuai polemik.

Unggahan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Akibat unggahan tersebut, BEM UI pun dipanggil pihak Kampus UI.

Baca juga: BEM UI Kecam Peretasan Akun Medsos Anggotanya Usai Viral Presiden Jokowi ‘The King Of Lip Service’

Diketahui, terdapat 10 nama yang diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI, Minggu (27/6/2021) pukul pukul 15.00 WIB.

Mereka yang dipanggil yakni Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.

Lalu, lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia, mengatakan pemanggilan itu terkait unggahan Presiden Joko Widodo The King Of Lip Service.

Hal itu menurut pihak kampus merupakan bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan.

“Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” ujar Amelita dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).

Amelita mengatakan unggahan BEM UI pada akun sosial media instagram dalam hal ini kritikan terhadap Presiden Joko Widodo, merupakan kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang dilindungi undang-undang.

Namun, menurut Amelita, seyogyanya aturan dan koridor hukum yang berlaku tetap diperhatikan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat dan aspirasi tersebut.

“Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Amelita.

Kain merah putih raksasa membentang di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Pemasangan kain merah putih tersebut dilakukan oleh delapan anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala UI. (DOK. UI)

Amelita menjelaskan unggahan Presiden Joko Widodo yang merupakan simbol negara dengan diedit menggunakan mahkota berwarna merah, serta sejumlah tulisan yang di antaranya adalah ‘ The King Of Lip Service ’, bukanlah cara yang benar untuk menyampaikan pendapat.

“Bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” tuturnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini