News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

BKN Serahkan Hasil TWK ke KPK, Hotman Minta Data Pribadinya Dibuka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengirimkan permohonan keterbukaan informasi yang baru kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Data yang diminta kali ini adalah yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK, pada Selasa (27/4/2021) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Data dan informasi tersebut diserahkan  melalui seremoni penyerahan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari BKN ke KPK yang dihadiri oleh banyak pihak.

Data ini juga ditunjukan dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural pada tanggal 5 Mei 2021.

Hotman mengatakan data yang diminta adalah yang berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hotman memahami jika di dalam data tersebut ada sifat pribadi yang berhubungan dengan hasil milik orang lain.

“Jika dalam lembar yang sama ada data orang lain, dapat dihitamkan sehingga tidak terbaca lagi, saya hanya ingin melihat data saya,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Sebab, kata dia, data hasil tes memang bersifat pribadi sehingga termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dengan permintaan data ini, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca dan membuat salinannya dalam rangka pemrosesan permintan ini sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Gegara Polemik TWK Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Diberhentikan, Ini Ketentuannya

Hotman membuat permintaan baru, agar segera bisa melihat hasil yang menyatakan dirinya TMS menjadi pegawai KPK lagi.

Permintaan data ini, kata dia, tidak menggugurkan permintaan sebelumnya yang terdiri dari delapan poin.

“Saya menghormati proses koordinasi KPK ke BKN dalam permintaan data, permintaan ini supaya KPK bisa memberikan data yang sudah ada di KPK kepada kami,” kata Hotman.

Hasil ini penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai.

Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini