Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga Negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.
Dua poin tersebut merupakan penghukuman yang mendasarkan pada hasil TWK.
Sehingga sudah sewajarnya yang dihukum harus mengetahui alasan-alasan penghukuman.
“Asesmen TWK ini telah mendapat atensi publik yang sangat besar dan untuk menghindari berbagai opini yang tidak perlu, dan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, maka salinan data dan informasi tersebut kami rencanakan untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik,” kata Hotman.
Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, Hotman meminta salinan hasil tersebut dalam bentuk salinan/foto copy yang dilegalisir/ disahkan oleh KPK.
Hotman berharap dengan permintaan baru ini, KPK bisa segera memberikan hasil TWK kepada pegawai.
“Semoga kali ini KPK tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hasil kepada kami, karena kami berhak melihat hasil kami sendiri,” kata Hotman.