“Diskriminasi tenaga kerja dapat menghambat partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Masih banyak tenaga kerja perempuan yang diperlakukan secara tidak adil, mengalami pelecehan, dan sebagainya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan Kadin Indonesia, Nita Yudi.
Untuk itu diperlukan kebijakan untuk melindungi tenaga kerja perempuan dan melindungi hak-haknya.
"Diperlukan upaya dan kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan,” ujar dia.
Nita Yudi menambahkan di samping itu, akses dan kontrol terhadap manfaat keterampilan masih didominasi kaum laki-laki.
Karenanya, pendidikan vokasi juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu dan peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia perempuan.
Pada akhirnya, pertumbuhan Indonesia bisa berkualitas apabila sumber daya manusianya juga berkualitas.
“Tepat hari ini juga diselenggarakan Munas VIII Kadin Indonesia. Semoga Nota Kesepahaman ini dapat menjadi tongkat estafet kepada Ketua Kadin Indonesia Terpilih beserta jajarannya, yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama, selanjutnya dibentuk kelompok kerja bersama, rencana aksi, dan akhirnya melahirkan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak Indonesia,” kata Menteri Bintang.