3. Sektor esensial meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, dan super market, baik berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat
Baca juga: Kata Anies Soal Rencana PPKM Darurat, Ini Permintaannya ke Pemerintah Pusat
4. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik berdiri sendiri ataupun di pusat perbelanjaan/mal, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas penuh.
Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, bisa beroperasi selama 24 jam.
5. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 17.00 dan pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Untuk kegiatan konstruksi tidak ada perubahan, bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
8. Kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye, akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sampai dinyatakan aman.
10. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
11. Transportasi umum tidak ada perubahan, masih bisa melakukan operasional.
Namun, tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum tersebut antara lain angkutan masal, taksi, dan ojek konvensional atau online, serta kendaraan sewa.
Baca juga: 11 Wilayah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: Serempak akan Diberlakukan PPKM Mikro Darurat
Baca juga: Waspadai Varian Lambda, PPKM Darurat Harus Disertai Pengetatan Akses Masuk ke Indonesia