9. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.
10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
11. Transportasi umum hingga kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
13. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.
14. Tetap memakai masker saat di luar rumah,tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.
15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.
Baca juga: Virus Corona Menggila, Sule Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama, Sebut Tak Usah Takut
Pengumuman Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.
"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Melonjaknya Infeksi Virus Corona Varian Delta Memaksa Penguncian Baru di Bangladesh
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua."
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Shella Latifa)
Berita lain terkait penanganan Covid-19