TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi Covid-19 tahap tiga akan menyasar masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak usia 12-17 tahun.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021.
Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 1 Juli 2021.
Adapun pertimbangannya yakni peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak.
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Baca juga: DKI Jakarta Provinsi Pertama yang Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Pertimbangan selanjutnya, adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021.
Sehingga, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap tiga bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren.
Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Baca juga: Kemenkes Yakin Kebutuhan Vaksin Cukup untuk Kejar Target Lebih 1 Juta Vaksinasi Sehari
Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas.
Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap satu dan dua yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi.
Baca juga: Gubernur DKI Anies: Hari Bersejarah, 1 Juli 2021 Anak di Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19
Kata Presiden
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman bagi anak usia 12-17 tahun.
Sehingga, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur atas izin penggunaan darurat dari BPOM tersebut.
“Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun."
"Sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/6/2021), dikutip dari laman Presidenri.go.id.
Baca juga: Vaksin Bagi Ibu Hamil dan Anak Bakal Percepat, Target Vaksinasi Satu Juta Perhari
Seiring dengan vaksinasi yang terus digencarkan oleh pemerintah, Jokowi kembali mengingatkan bahwa penyebaran Covid-19 dapat ditekan melalui upaya bersama.
Sehingga, ia kembali meminta agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Saya mohon kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara, kita semua, untuk tidak ragu divaksinasi dan tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."
"Dan, sekali lagi saya ingatkan, tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ucap dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)