News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Telah Dibuka, Akses ppdb.sumbarprov.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website PPSB Sumbar 2021 - Ini mekanisme pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2. Pendaftaran tahap kedua telah dibuka hari ini, Jumat (2/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 untuk jenjang SMA/SMK tahap kedua telah dibuka hari ini, Jumat (2/7/2021).

Calon peserta didik dapat mengakses ppdb.sumbarprov.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 untuk jenjang SMA/SMK dibuka melalui empat jalur, yakni Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 untuk jenjang SMA tahap kedua ini akan diselenggarakan hingga Minggu (4/7/2021), sementara untuk jenjang SMK ditutup pada Senin (5/7/2021).

Nantinya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2021.

Sebelumnya, hasil seleksi PPDB Sumbar 2021 tahap pertama telah diumumkan pada Selasa (29/6/2021).

Baca juga: KLIK ppdb.sumbarprov.go.id, Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Dibuka 2 Juli 2021

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka 5 Juli, Akses ppdb.jakarta.go.id

Situs PPDB Sumbar 2021. (Tangkap layar https://ppdb.sumbarprov.go.id/)

Mekanisme Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2

1. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar pada tahap 1 (satu) dapat mendaftar pada tahap 2 (dua);

2. Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar PPDB tahap 1 (satu), tidak perlu melakukan registrasi tetapi langsung memilih sekolah yang dituju;

3. Calon peserta didik baru yang tidak lulus ditahap 1 (satu) dapat mendaftar kembali pada tahap 2 (dua);

4. Calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) jalur yang berbeda pada sekolah yang berbeda, dengan syarat kuota di sekolah tersebut masih tersedia;

5. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada PPDB tahap 1 (satu) dinyatakan gugur haknya, dan tidak dapat lagi mendaftar pada sekolah tersebut, tetapi dapat mendaftar pada sekolah lainnya;

6. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus dan setelah diverifikasi ulang pada saat mandaftar ulang, ditemukan dokumen yang tidak benar dan tidak sesuai dengan semestinya dinyatakan gugur haknya, namun dapat mendaftar kembali pada PPDB tahap 2 (dua);

7. Sebelum calon peserta didik baru memilih jalur dan sekolah, pastikan data sudah lengkap dan benar;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini