News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejalan kaki melintas di salah satu mal terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2021). Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 yang akan diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah, sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Salah satu poin PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan.

Sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di di sektor non-essential wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta

Aturan ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH)," tulis poin 1 dalam dokumen tersebut.

Dokumen tersebut beredar secara luas. Rencananya, akan ada konferensi pers dari Kemenko Marves terkait hal ini pada Kamis (1/7/2021) siang hari ini.

Selain itu, ada kebijakan penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

"Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi salah satu aturan.

Aturan lain yang ada dalam dokumen tersebut adalah tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara."

Selengkapnya, berikut aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini