News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Mengancam 84 Ribu Pekerja Mal Kehilangan Pekerjaan

Baca juga: Ketegasan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat Tentukan Suksesnya PPKM Darurat

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

2. Sriwijaya Air

Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air. (Instagram @sriwijayaair)

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.

Baca juga: Sri Mulyani: Rekreasi dan Transportasi Jadi Sektor Paling Terimbas Kebijakan PPKM Darurat

Baca juga: Komisi II DPR: Harus Dipecat Kepala Daerah Terbukti Abaikan Penerapan PPKM Darurat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini