3. Lion Air
Selain kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2, Lion Air juga mencantumkan persyaratan lain bagi penumpang mereka yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu:
- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan
- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.
Tak hanya itu, Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi penumpang yang akan terbang dari/ke sejumlah wilayah lainnya, yaitu:
- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke Kupang wajib PCR/rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke/dari Merauke wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun);
- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;
Baca juga: Berhasil Atau Tidak PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Bamsoet Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali
- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan
- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengumumkan persyaratan lebih detail bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat.
Meski begitu, PT KAI menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat.