News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tingkatan Gejala Pasien COVID-19, Lengkap dengan Panduan Isolasi serta Vitamin yang Dibutuhkan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien virus corona - Berikut berbagai tingkatan gejala pasien COVID-19, lengkap dengan penjelasan dan panduan untuk melakukan isolasinya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus virus corona di Indonesia masih mengalami peningkatan setiap harinya.

Untuk itu penting sekali bagi kita untuk mengetahui berbagai ciri-ciri dan gejalanya.

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, terdapat beberapa tingkatan gejala dari pasien virus corona.

Penanganan pasiennya pun juga berbeda-beda tergantung pada tingkat gejalanya.

Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Stok Obat dan Alat Kesehatan

Berikut Tribunnews rangkum berbagai tingkatan gejala pasien COVID-19, lengkap dengan panduan isolasi serta vitamin yang dibutuhkan:

a. Pasien Tanpa Gejala

- Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen.

- Tempat Perawatan: Isolasi mandiri di rumah, fasilitas isolasi pemerintah

- Terapi: Vitamin C, D, dan Zinc

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Pasien Ringan

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napad 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen.

- Tempat Perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat.

- Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, Vitamin C, D, dan Zinc

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Baca juga: Ini 13 Hotel Berbayar Tempat Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 di Jakarta

c. Pasien Sedang

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

- Tempat Perawatan: Rumah Sakit Lapangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19, Rumah Sakit Non Rujukan, Rumah Sakit Rujukan

- Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

d. Pasien Berat Atau Kritis

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas lebih besar dari 30 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

- Kondisi Kritis: ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan fallure.

- Tempat Perawatan: HCU/ICU Rumah Sakit Rujukan

- Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan.

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Baca juga: RSUD Penuh Jenazah Covid-19, Berikut Update Corona di Jawa Timur

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:

- Ventilasi dan pencahayaan yang baik

- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh

-  Kamar tidur terpisah

- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu

- Gunakan masker dengan benar

- Cuci tangan dengan sabun

- Jaga jarak

- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala

-  Tangani sampah dengan hati-hati

- Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)

- Pemantauan harian gejala

- Berkoordinasi dengan puskesmas

- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas

-  Orang yang merawat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Baca juga: Kasus Corona Terus Melonjak Pemerintah Disarankan Lockdown Terbatas Ala Indonesia

Kementerian kesehatan terus mengimbau masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan untuk melindungi orang-orang dari gangguan COVID-19.

Masyarakat selalu dianjurkan juga untuk terus mengenakan masker, membersihkan tangan, memastikan ventilasi yang baik di dalam ruangan, menjaga jarak secara fisik, dan menghindari keramaian.

Sementara bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi.

Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter dan jngan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas.

Selama masa perawatan diharapkan pasien juga mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Informasi Seputar Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini