TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online.
Setiap orang yang sudah divaksin akan mendapatkan bukti sertifikat vaksinasi.
Namun perlu diketahui bahwa Sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
Vaksinasi sendiri merupakan aktivitas pemberian vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Baca juga: SYARAT Penerima Vaksin Covid-19, Beserta Penjelasan Lengkap Seputar Vaksinasi
Anda bisa mengecek bukti vaksinasi atau mendownload sertifikat vaksinasi melalui laman Pedulilindungi.id.
Pada setiap pemberian dosis vaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Di dalam sertifikat vaksinasi terdapat nama lengkap, NIK, tanggal lahir, ID Sertifikat dan tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Maka pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
Baca juga: Cara Lihat dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di HP atau Ponsel
Berikut cara mendownload Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di laman Pedulilindungi.id:
1. Pertama buka laman pedulilindungi.id
2. Lalu klik "Login" untuk masuk
3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register"
4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda.
5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar
6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan
7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS.
8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
9. Kemudian setelah berhasil, klik " login"
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi.
11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi.
12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Vaksinasi Massal Digelar di GBK Senayan, Begini Antusiasme Warga DKI
Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Sebelum dilakukan vaksinasi, nantinya setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Setiap masyarakat dianjurkan untuk datang sesuai dengan jadwal vaksinasi yang telah ditetapkan, dan tetap menerapkan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari Covid-19.
Pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Covid-19