News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Imigrasi Akui Ada 20 TKA asal China ke Indonesia Saat PPKM Darurat Berlangsung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi: Para TKA tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menggunakan pesawat carter.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespon terkait beredarnya kabar masuknya 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Kedatangan para TKA ini menuai banyak respon, mengingat saat ini Pemerintah tengah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara membenarkan terkait kedatangan puluhan TKA di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tersebut.

"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Makassar, Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA," kata Arya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Arya menyatakan, kedatangan para TKA yang diketahui berasal dari China ini adalah untuk bekerja di sebuah proyek di Kabupaten Bantaeng.

Baca juga: BREAKING NEWS Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tembus 27.233 Kasus, Total 2.284.084

Dia menyebut, para TKA asal China ini telah memenuhi pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan lulus proses keimigrasian.

"Mereka akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," tutur Arya.

Untuk saat ini kata Arya, Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Kendati begitu kata dia, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. 

'Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," imbuhnya.

Sia-sia

Pemerintah diminta menutup pintu masuk untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad pun mempertanyakan langkah pemerintah yang tidak menutup bandara internasional saat PPKM Darurat, karena dugaan kuat virus Covid-19 varian Delta berasal dari luar negeri. 

"PPKM Darurat tanpa penutupan bandara internasional akan sia-sia," kata Kamrussamad, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, Kamarussamad juga menyebut PPKM Darurat tanpa stimulus fiskal untuk bansos dan sektor UMKM seperti pedagangan bakso, pedagang kaki lima dan lainnya, dapat menimbulkan kerawanan sosial ke depannya. 

"Sekarang terjadi penumpukan jenazah di RSUD Koja Jakarta Utara, dan ribuan warga isolasi mandiri di rumah karena tidak terjangkau layanan medis, ini berpotensi meningkatkan angka kematian yang eksponensial," paparnya. 

Baca juga: Mulai Besok Polri Terjunkan 21 Ribu Personel untuk Dukung PPKM Darurat

"Jika ini terjadi maka siapa yang harus tanggungjawab atas kegagalan negara menyiapkan layanan medis bagi warga negaranya," sambung Kamarussamad. 

Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.

Negara lain sudah menutup

Pengamat transportasi Alvin Lie mempertanyakan, mengapa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu gerbang penumpang internasional untuk masuk ke Indonesia.

Menurutnya, virus Covid-19 ini berasal dari luar negeri dan mengapa Indonesia hingga saat ini menutup pintu masuk internasional untuk penumpang baik itu darat, laut dan udara.

Ia juga menyinggung, awal kehadiran virus ini yang berasal dari Cina pada tahun lalu Indonesia tidak menutup pintu gerbang internasional.

Padahal menurut Alvin, meski Indonesia tidak menutup gerbang penumpang internasional untuk negara lain tetapi negara lain menutup pintu untuk Indonesia.

Baca juga: Hong Kong Larang Penerbangan dari Inggris, Dinilai Beresiko Tinggi Penularan Covid-19

"Kemudian saat kasus virus ini meledak di India, pemerintah juga tidak mengambil kebijakan untuk menutup pintu gerbang penumpang internasional," kata Alvin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Alvin pun mencontohkan, kebijakan negara lain seperti Hong Kong yang menutup penerbangan dari luar negeri yaitu Inggris dan India untuk mengantisipasi varian baru dari virus tersebut.

"Selain itu, contoh lain seperti Arab Saudi yang menerapkan larangan haji untuk orang yang berasal dari luar negeri dan hanya memperbolehkan haji untuk yang sudah berada di Arab Saudi saja," kata Alvin.

Menurutnya, Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini tentu akan lebih efektif menekan lajur virus apabila gerbang penumpang internasional di tutup.

Baca juga: Gubernur Kalbar Dinilai Berlebihan, Larang Maskapai Penerbangan Bawa Penumpang ke Daerahnya

"Saya memahami untuk menutup perbatasan internasional, tidak hanya satu kementerian saja. Butuh koordinasi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Alvin.

Tetapi Alvin juga menilai, di tengah kondisi genting seperti ini pemerintah dapat menghitung besaran kerugian antara menutup perjalanan luar negeri dan kerugian apabila virus itu menyebar luas di Indonesia.

"Kerugian saat ini, tentu bukan hanya aspek ekonomi saja tetapi juga ada kerugian dari sumber daya manusianya. Kita perlu melengkapi, bukan hanya domestik saja yang menjadi fokus tapi internasionalnya juga," ucap Alvin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini