6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat: Pagi Ini Kendaraan Padat dan Mengular di Hampir Semua Akses Menuju Jakarta
Baca juga: ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi
Lebih lanjut, PT KAI juga mengumumkan adanya pengecualian bagi penumpang dengan kriteria berikut ini:
1. Bagi penumpang berkepentingan khusus yang tidak/bellum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
2. Untuk penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin;
3. Untuk penumpang di bawah usia lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid TEst Antigen.
Sementara itu, bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Meski begitu, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para penumpang di stasiun.
Persyaratan-persyaratan di atas mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) hari ini hingga Selasa (3/7/2021).
Aturan Lengkap PPKM Darurat
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
Baca juga: Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat
Baca juga: Anies Sampaikan Tujuan PPKM Darurat Agar Warga Selamat: Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;