News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima

6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat: Pagi Ini Kendaraan Padat dan Mengular di Hampir Semua Akses Menuju Jakarta

Baca juga: ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi

Lebih lanjut, PT KAI juga mengumumkan adanya pengecualian bagi penumpang dengan kriteria berikut ini:

1. Bagi penumpang berkepentingan khusus yang tidak/bellum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;

2. Untuk penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin;

3. Untuk penumpang di bawah usia lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid TEst Antigen.

Sementara itu, bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Meski begitu, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para penumpang di stasiun.

Persyaratan-persyaratan di atas mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) hari ini hingga Selasa (3/7/2021).

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Petugas gabungan meminta pengendara untuk putarbalik kembali ke arah Bekasi di pos penyekatan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu(4/6/2021). Hal itu dilakukan pasca melihat kondisi arus lalu lintas di jalur perbatasan kota Bekasi-DKI Jakarta itu masih banyak dilalui pengendara selama masa awal PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 Juli lalu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

Baca juga: Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat

Baca juga: Anies Sampaikan Tujuan PPKM Darurat Agar Warga Selamat: Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini