TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
Sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021, pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.
Tak hanya itu, pemerintah DKI Jakarta ternyata juga mulai memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk tetap bekerja.
Banyak warga kebingungan tentang bagaimana cara mengurus surat tanda registrasi pekerja tersebut.
Karena saat ini surat dr HRD saja tidak cukup, STRP harus diajukan ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut ini pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankanÂ
- Pasar modal
- Sistem pembayaranÂ
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor KritikalÂ