News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Pengusaha Bus Curhat Banyak Penumpang Batal Berangkat karena Persyaratan PPKM Darurat

Persyaratan Registrasi

>> Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

>> Sementara bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajin menyiapkan dokumen sebagai beriku:

a. KTP pemohon

b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Baca juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini