Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Sasaran BST
Lantas, siapakah sasaran penerima BST.
Berikut sasaran penerima BST:
- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.
Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni PKH, program sembako, dan BST.
Cek informasi terkait Bansos Tunai Rp 300 Ribu lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati/Nuryanti)