News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Akses pedulilindungi.id untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Berikut Panduannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin - Akses laman pedulilindungi.id, untuk mengecek dan mendownload sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online. simak panduan dan penjelasan berikut.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Akses laman pedulilindungi.id untuk cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online.

Masyarakat yang sudah diberikan dosis vaksinasi akan mendapatkan bukti vaksin berupa sertifikat vaksinasi.

Hingga saat ini (7/7/2021), dari data Covid19.go.id, terdapat 14.443.813 orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Sertifikat vaksinasi memuat nama lengkap, NIK, tanggal lahir, ID Sertifikat, dan tanggal pelaksanaan vaksinasi.

Baca juga: Target 3 Juta Dosis Per Hari, Kapolri Bakal Gandeng Warga NU Untuk Percepat Vaksinasi

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Lalu klik "Login" untuk masuk;

3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";

4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;

5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (Tribunnews/Gilang Putranto)

Baca juga: Syarat dan Ketentuan WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat

Sertifikat vaksinasi ini diberikan kepada setiap masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Baca juga: Akses pedulilindungi.id, Link Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Terbaru di HP

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH

Sedangkan bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Baca juga: CEK dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Akses pedulilindungi.id

Sebelum dilakukan vaksinasi, nantinya setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.

Pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.

Setiap masyarakat dianjurkan untuk datang sesuai dengan jadwal vaksinasi yang telah ditetapkan, dan tetap menerapkan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari Covid-19.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini