News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penegakan Hukum, Harus Ada Solusi Nyata dan Segera

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tambang ilegal perlu penegakan hukum yang nyata dan segera.

Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara daring pada Kamis (8/7/2021).

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan,” ujar Didik.

Baca juga: KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Rampasan dan Denda Dari Dua Koruptor ke Kas Negara

Turut hadir perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Perwakilan Dirjen Minerba ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain.

Namun, katanya, harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Sugeng mejelaskan terkait pengawasan bahwa dengan dengan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kemen ESDM melalui inspektur tambang.

Baca juga: Terkait Kasus Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

“Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500an izin Batubara,” urai Sugeng.

Sugeng menambahkan, pengawasan batuan dan non-mineral ini yang perlu dilakukan bersama.

Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka.

Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda maka binwas akan lebih efisien.

Baca juga: Eks Kasatgas KPK: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bisa Mencapai Rp 2 Triliun

Pj. Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis menjelaskan kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut.

“Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota,” ujar Afifi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini