Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk berencana melaporkan penyidik Polres Tapanuli Utara kepada Propam Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya masih belum menerima pengaduan yang dilaporkan oleh Yusuf Henuk.
"Sampai saat ini belum masuk ke bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Namun demikian, kata Ahmad, komplain yang Yusuf Henuk seharusnya tidak diajukan kepada Propam Polri. Sebaliknya, Propam hanya bertugas menegakan pelanggaran disiplin dan etika setiap personel.
"Kalau kita liat isi surat yang bersangkutan komplain masalah penetapan tersangka. Lebih cenderung ke ranah proses dan administrasi penyidikan bukan ranah propam. Kalau propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri," ujar dia.
Baca juga: MAKI Kritisi Ketidakhadiran KPK Dalam Praperadilan SP3 BLBI: Karena TWK Jadi Kacau
Ahmad menuturkan Yusuf Henuk diminta mengambil jalur praperadilan jika tak terima dengan penetapan tersangka atas kasus tersebut. "Kalau yang bersangkutan keberatan jalurnya praperadilan," jelasnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum
Sebelumnya, Mantan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE.
"Prof Yusuf L Henuk benar sudah menjadi tersangka kasus dugaan UU ITE," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP M Saleh, Rabu (30/6/2021).
Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke polisi atas postingan tulisannya di akun Facebook Yusuf Leonard Henuk. Postingan tersebut diniai mencemarkan nama para pelapor Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing.
"Postingan Facebook, benar sekali (pelapor Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing)," tuturnya. Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan YLH sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dua postingan yang dipersoalkan adalah bertuliskan kata-kata berikut:
1. Akun An. Yusuf Leonard Henuk dengan Postingan CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN- TARURUNG serta Melampirkan screenshot foto profile Pelapor (Martua Situmorang).
2. Akun Facebook An. YUSUF LEONARD HENUK dengan Postingan kalimat *saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021