TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membuat penjelasan terbaru soal kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari menegaskan tidak mengetahui terkait adanya pungutan fee senilai Rp 10 ribu dari setiap vendor pengadaan bansos covid-19.
Dia mengaku, baru mengetahui hal itu saat bergulirnya kasus ini.
"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Juliari menyampaikan bahwa selama proses pengadaan bansos tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee pengadaan bansos karena baru mengetahui hal tersebut setelah kasus ini bergulir di KPK.
"Tidak pernah," tegas Juliari.
Baca juga: Respons Juliari Batubara soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos Matheus Joko Santoso
Politikus PDI Perjuangan ini pun membantah menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.
Dia mengungkapkan, selalu mengarahkan setiap vendor kepada pihak-pihak yang memang menangani urusan bansos.
"Saya pernah sampaikan hanya agar BUMN atau BUMD dan mereka miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan, kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat WhatsApp, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ungkap Juliari.
Dalam kesempatan ini, Juliari juga mengklarifikasi uang yang diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti senilai Rp 500 juta merupakan uang pribadinya.
Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura.
"Betul (berikan uang ke Akhmad Suyuti) Saya nggak ingat pasti, tapi equivalent dengan Rp 500 juta. Karena saya pakainya SGD," ujar Juliari.
Dia menyampaikan, uang tersebut merupakan dari kantong pribadinya. Dia menitipkan itu melalui stafnya, Kukuh Ariwibowo.
"Uang pribadi saya. Saya nggak berikan ke Suyuti, tapi lewat Kukuh. Saya panggil kukuh ke rumah pribadi saya. Lupa (waktunya), pokoknya beberapa hari sebelum keberangkatan (ke Jawa Tengah)," ungkap Juliari.