News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat. Di antaranya menyegel perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat.

Beberapa di antaranya dengan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang nekat meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (WFO) padahal termasuk sektor non-esensial.

Tak cukup sampai di situ, Anies juga menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan Anies Baswedan secara terang-terangan memajang foto bos pelanggar aturan PPKM Darurat dan menyebutnya sebagai orang tak bertanggung jawab.

Baca juga: Pecat 8 Anggota Dishub DKI Karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Yang Tak Berdedikasi Silakan Keluar

Baca juga: 7 Fakta Anies Baswedan Marah-marah Saat Sidak Ray White, Termasuk Rencana Pembaharuan Aturan PPKM

Terbaru, orang nomor satu di DKI Jakarta itu memecat delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang nongkrong di warung kopi.

Selengkapnya, berikut sejumlah tindakan Anies Baswedan selama masa PPKM Darurat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Sidak Perkantoran

Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. (Instagram Story Anies Baswedan)

Pada Selasa (6/7/2021) siang, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam sidak tersebut, Anies Baswedan menemukan, masih ada beberapa perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya ke kantor selama PPKM Darurat.

Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib meminta karyawan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Mendapati temuan tersebut, Anies Baswedan lantas meluapkan kemarahannya kepada pegawai yang bertanggung jawab.

Satu di antaranya kepada Diana, HRD di perusahaan Ray White Indonesia.

"Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," kata Anies.

Anies bahkan langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini