News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Darurat - Penyekatan mobilisasi masyarakat PPKM Darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keteranan pers virtual, Jumat (9/7/2021).

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca juga: Bagaimana Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Positif Covid-19? Ini Syarat dan Alat yang Diperlukan

Daftar Daerah

Berikut rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut:

1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Medan

5. Kota Batam

6. Kota Tanjung Pinang

7. Kota Bandar Lampung

8. Kota Pontianak

9. Kota Singkawang

10. Kabupaten Berau

11. Kota Balikpapan

12. Kota Bontang

13. Kota Mataram

14. Kota Sorong

15. Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Jawa-Bali Butuh Oksigen 2.620 Ton Per Hari, Produksi Cuma 1.400 Ton

Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku, yang sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO);

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Empat Fakta Rusun Pasar Rumput yang Ditetapkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

Baca juga: Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Terapi COVID-19 di Indonesia

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

11. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi.

Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Menlu: Indonesia Telah Amankan Lebih dari 119 Juta Dosis Vaksin Covid-19

12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR (H-2( untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan Lainnya

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini