News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Bansos dan PKH Periode Juli - Agustus 2021 Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang Bantuan Sosial - Segera cek laman cekbansos.kemensos.go.id untuk lihat daftar penerima bantuan sosial untuk periode bulan Juli hingga Agustus 2021 secara online.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Cek daftar penerima bantuan sosial secara online, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dan ikuti panduan berikut.

Setiap masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sistem DTKS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Melalui Instagram resmi @kemenkeuri, diinformasikan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021.

Hal ini sehubungan dengan adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Sementara Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Pencairan dana bantuan PKH dipercepat pada awal bulan Juli 2021, sedangkan kuota penerima Kartu Sembako akan ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

Baca juga: 5 Jenis Bantuan untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat, Berikut Penjelasannya

Cek Daftar Penerima Bantuan:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui HP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini