News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Inilah Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HEWAN QURBAN- Simak aturan lengkap penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah PPKM darurat.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.

"Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: JADWAL Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2021: Puasa Dzulhijjah, Arafah & Tarwiyah, Ini Bacaan Niatnya

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban. 

Kemudian, terkait pembagian daging qurban, kata Yaqut,  harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.

"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging qurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan qurban," jelas Yaqut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring Sabtu (10/7/2021). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Baca juga: Hilal Terlihat, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Tak hanya itu, penyembelihan hewan qurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menag melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.

HEWAN KURBAN - Panitia memotong daging hewan kurban sebelum dibagikan di lingkungan Mesjid Al Azhar, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9). 20 ekor sapi dan191 kambing di sembelih pada perayaan Idul Adha 1438 H tersebut dibagikan pada yang berhak. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriyah Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini