News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Laporkan ke 081113110110 Jika Jadi Korban atau Menemukan Oknum Penimbun Obat dan Alkes Covid-19

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan jajarannya yang berhasil membekuk tiga pelaku penipuan bermodus menjual tabung oksigen medis melalui media sosial Instagram.

"Pelaku A yang menawarkan, melalui akun IG @uminacollection_99 selanjutnya, SA alias A pemilik rekening BTPN, jadi tiap ada yang beli masuk ke rekeningnya SA ini, lalu AS alias S, menyediakan rekening penampung bank BTPN," katanya.

Yusri menyebut, oknum penipu tabung oksigen itu membanderol harga Rp 750 ribu per tabung, padahal kata Yusri sewajarnya hanya dijual Rp 200 ribuan.

Namun, yang menjadi permasalahan, para penipu ini tidak mengirimkan tabung oksigen tersebut kepada customer yang telah memesan dan membayar via transfer bank.

"Penipuan dengan cara menawarkan tabung oksigen melalui medsos, karena banyak masyarakat yang sulit mencari tabung oksigen," kata dia.

"Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, tetapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini viral, harga per tabung 750 ribu," beber Yusri.

Yusri menyatakan, jumlah korbannya sampai saat ini sudah banyak, namun yang baru melapor hanya dua orang.

Atas dasar itu, Yusri meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Pertama (korban) di Jakarta Utara, dia ditipu satu tabung sudah transfer Rp 750 ribu tapi tidak datang dan barang tidak terkirim. Kedua di Jakarta Pusat sudah transfer 750 kali 9 tabung dia pesan, uang sudah masuk barang tidak datang. Masih banyak korban lain, kami masih tunggu," ucapnya.

Dia menegaskan, untuk seluruh oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan maka pihaknya tak segan akan melakukan penindakan.

Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat tersebut akan diancam pidana dengan pasal berlapis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini