TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus suap ekspor benih bening lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan.
Dalam pledoinya, Edhy mengaku keberatan dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap yang menjeratnya.
Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.
"Sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Isi Lengkap Pledoi Edhy Prabowo, Sebut Nama Prabowo hingga Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat
Baca juga: Berumur 49 Tahun dan Punya 3 Anak, Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa KPK Sangat Berat
Edhy beralasan, kini usianya sudah menginjak angka 49 tahun.
Ia pun masih memiliki tiga anak yang masih membutuhkan pengasuhan serta seorang istri sholeha.
"Saya sampaikan, pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy
"Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata dia.
Kalimat 'memiliki istri yang sholeha' sebagai bagian dari pembelaan Edhy Prabowo pun viral dan menuai komentar banyak warganet.
Banyak warganet yang tak sepakat hingga meminta agar Edhy Prabowo dihukum yang lebih berat.
Diketahui, Edhy Prabowo memiliki seorang istri bernama Iis Rosita Dewi.
Bahkan saat penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari, Iis Rosita Dewi juga ikut diamankan.
Ia bahkan sempat ikut diperiksa dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat suaminya.