TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, lebih baik siapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Selama Masa PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Penumpang yang Punya SRTP
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kini bagi penumpang KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Tugas mulai hari ini. Senin (12/7/2021).
KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa PPKM Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) hari ini ada aturan yang diterapkan.
"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).
Selanjutnya, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.
Baca juga: Tidak Kantongi STRP, Calon Penumpang KRL Dilarang Melanjutkan Perjalanan