News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

 a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi  kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini