News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Semua Pihak Diharapkan Ikuti Arahan Prabowo soal Pemberantas Judi Online

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaaf Patty

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum BaraJP Utje Gustaaf Patty bicara soal upaya bersama pemberantasan judi online di Indonesia.

Utje pun mengajak pihak-pihak terkait untuk mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga pemberantasan judi online dapat dilakukan dengan masif dan terarah.

"Jangan isu ini dibuat menjadi liar dan keluar dari konteks masalah, nanti jauh dari tujuannya yaitu memberantas praktik judi online secepatnya," kata Utje kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, dengan mengedepankan pemikiran yang jernih dan mendudukkan permasalahan sebagaimana mestinya maka pemberantasan judi online dapat dilakukan dengan baik.

"Kami memakai kaca mata yang dipakai pak Prabowo, bahwa segala pekerjaan yang dilakukan oleh segenap perangkat negara saat ini haruslah bertujuan untuk memajukan bangsa dan menyejahterakan rakyat," ucap Utje.

Dia berpendapat, pemberantasan judi online harus dilihat dalam bingkai pemberantasan perjudian (Pasal 303) secara keseluruhan, dan Komdigi (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo) bukanlah satu-satunya pintu masuk.

Selain lembaga penegak hukum dan Komdigi, pemberantasan perjudian wajib melibatkan pihak perbankan karena tools utama judi online itu ada dua yakni jaringan internet dan rekening bank.

Soal tudingan bahwa Menkominfo terdahulu, Budi Arie Setiadi, tidak melakukan apa-apa dalam upaya memberantas judi online, dibantahnya.

"Budi Arie itu menjabat Menominfo hanya 15 bulan. Justru di masa dia menjabatlah perang terhadap judi online dikobarkan. Bagaimana dengan menteri sebelumnya, itu harus kita tanyakan?" ujarnya.

Utje lantas mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok dalam upaya memberantas praktik judi online.

"Kami yakin bahwa mereka yang saat ini diamankan oleh kepolisian hanya kaki tangan dari para mafia judi. Dan, selama para mafia (owner) judi online tidak ditangkap, maka perang terhadap judi tidak akan pernah berakhir," ujar Utje.

"Jangan kita saling menyalahkan dalam persoalan ini. Tugas kita bersama memastikan dan bergerak dengan kompak agar persoalan judi online segera dituntaskan," pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini