News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update kasus dr Lois Owien.

Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore. 

Ia ditangkap karena pernyataanya yang menyatakan kematian pasien Covid-19 bukalah karena virus corona, melainkan karena interaksi obat. 

Dr Lois juga menyatakan ia tidak percaya dengan Covid-19. 

Setelah ditangkap dan diperiksa oleh polisi, dr Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Kejanggalan Pendapat dr Lois Sejak Awal 2021, Singgung Kondisi Kejiwaan

Berikut fakta-fakta terbaru kasus dr Lois Owien:

1. Tidak Ditahan

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Meski menetapkan status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan dr Lois Owien.

Keputusan tidak dilakukan penahanan setelah tersangka menyatakan sanggup tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, meski tidak ditahan, dipastikan kasus dr Lois terus berjalan.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021) siang.

Agus menyatakan, tidak ditahannya dr Lois bukan berarti kasusnya ditutup. 

Menurut Agus, polisi hanya menangguhkan penahanan tersangka. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini