Bila terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tindak Lanjut Kasus, Polisi Undang BPOM, Kemenkes dan Kemendag
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengundang beberapa pihak terkait.
Pihak yang diundang antara lain dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami juga sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kemenkes, Kemendag dan ahli dari BPOM," kata Joko, Selasa (13/7/2021).
Karena dirasa perlu pendalaman, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," kata Joko.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)