News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Percaya Pada Covid-19 dan Tebar Berita Bohong, dr Lois Owien Kini jadi Tahanan Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Lois Owien

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien mendadak menjadi perhatian masyarakat tanah air.

Wanita itu ditangkap oleh polisi, setelah mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19 dan diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Lois dijemput polisi pada Minggu (11/7/2021).

Bareskrim Polri memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia menyebutkan pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Baca juga: 2.085 Anak di Jakarta Terpapar Covid-19 Hari Ini, 464 Diantaranya Balita

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois harus ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.

Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai
pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat untuk Covid-19 di Jakarta Barat

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet

Dalam kasus ini, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis. Yang pertama, dia diduga melanggar tentang penyebaran berita.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini