"Ambil semua kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi. Harga nyawa dan kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, kemarin.
Meski demikian, anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan sebenarnya yang ditunggu oleh masyarakat adalah bagaimana pemerintah mengatasi berbagai masalah yang timbul beberapa waktu terakhir.
Masalah tersebut, kata Mardani, adalah masalah pengadaan tabung oksigen, obat-obatan hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
"Tapi aksi yang ditunggu masyarakat sebenarnya adalah agar oksigen, obat Covid dan rumah sakit dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. Negara mesti hadir menjaga rakyat," kata Mardani.
Putus Akses
Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol keluar pada 16-22 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan keputusan menutup pintu keluar tol itu merupakan implementasi dari kebijakan PPKM Darurat.
"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7).
Ia mengatakan, seluruh masyarakat yang dari Jakarta tidak bisa menuju Jawa Tengah. "Dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah," ujar Iqbal.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja
Menurut Iqbal, penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona," ujarnya.
Penyeberangan
Sementara Kemenhub menerbitkan aturan, untuk membatasi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk, selama penerapan PPKM Darurat.