Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru nantinya akan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang sesuai dengan jam operasi yang berlaku.
"Aturan ini akan berlaku mulai 14 Juli 2021 hingga selesainya periode PPKM Darurat Jawa-Bali," ujarnya dalam sebuah keterangan, kemarin.
Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Jawabannya Ngelantur saat Ditanyai Pendidikan
Ia menjelaskan, PPKM Darurat akan diperketat di Pelabuhan Ketapang pada pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dimulai pukul 20.00 WITA sampai 07.00 WITA.
"Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dan penumpang layanan penyeberangan pejalan kaki, dan untuk kendaraan logistik akan tetap dilayani serta dapat beroperasi penuh," ucap Budi.
Ketentuan ini, lanjut Budi, akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal.
"Kami masih menemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," ucap Budi.
Budi juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk menyesuaikan layanan aplikasi Ferizy, sehingga dapat memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.
"Oleh karena itu kepada calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari," kata Budi.
Selain itu Budi juga meminta, untuk ada penambahan persyaratan membeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin. (Tribun Network/Taufik Ismail/Igman Ibrahim/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/sam)