Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.
Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.
Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos serta penggunaan bansos tunai.
Penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.