TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku PPKM Darurat memberinya kesempatan untuk menonton sinetron Ikatan Cinta.
Diketahui sinetron Ikatan Cinta memang sedang digemari masyarakat, bahkan sering mendapat rating tertinggi.
Mahfud merasa menonton Ikatan Cinta adalah hal yang mengasyikkan baginya, meski diakui alur ceritanya agak memutar-mutar.
Namun yang menjadi sorotan Mahfud selama menonton Ikatan Cinta adalah pemahaman hukum penulis cerita yang dinilai kurang pas.
Dalam Ikatan Cinta, diceritakan bahwa tokoh Sarah mengaku menjadi pembunuh Roy.
Baca juga: Mahfud MD Luruskan Cuitannya Soal Sinetron Ikatan Cinta, Artinya Demokrasi Berjalan. . .
Sehingga Sarah meminta untuk dihukum dan langsung ditahan oleh polisi.
Padahal, menurut Mahfud, pengakuan dalam hukum pidana tidak bisa menjadi bukti yang kuat.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas."
"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7/2021).
Lantas bagaimanakan sebenarnya proses hukum pidana dalam kasus pembunuhan?
Baca juga: Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta di Tengah PPKM Darurat, Komentari Pemahaman Hukum Penulis Cerita
Pengakuan Seseorang Tak Bisa Jadi Bukti Kasus Pembunuhan
Advokat sekaligus Korwil Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman, SH MH mengatakan, jika seseorang mengaku sebagai pelaku pembunuhan maka harus dibuktikan apakah benar-benar membunuh atau tidak.
Menurut Badruz, sidang kasus pembunuhan nantinya harus digelar secara transparan.
Agar tidak ada yang menjadi korban salah penerapan hukum.